TATA TERTIB

TATA TERTIB

Untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keberhasilan perawatan pasien di RS Santo Antonio, mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Pasien

  • Tidak diperkenankan meninggalkan ruang perawatan / Rumah Sakit tanpa seijin dan sepengetahuan Dokter yang merawat / Dokter Jaga / Perawat / Bidan yang bertugas.

WAKTU BERKUNJUNG

  • PAGI          pukul 10.00 – 12.00 wib

  • SORE          pukul 17.00 – 20.00 wib

  • Pada pukul 06.30 – 09.00 wib  diadakan Pembersihan Ruangan dan pelayanan pada pasien (Morning Care) maka keluarga pasien tidak diperkenankan keluar masuk ruangan.
  • Pasien dalam keadaan kritis dapat dijenguk keluarga ( berkoordinasi dengan petugas ) diluar jam tamu dengan ijin penanggung jawab shift.
  • Anak usia dibawah 11 tahun tidak diperkenankan berkunjung ke ruang perawatan.
  • Pengunjung di luar jam besuk, diperkenankan masuk dengan menyerahkan identitas resmi di petugas dan memakai kartu identitas dari RS Santo Antonio.
  • Keluarga pasien diijinkan masuk ke ruang perawatan di luar jam kunjung dengan tujuan antara lain : memberikan persetujuan obat/operasi/tindakan/tranfusi darah )
  • Saat berkunjung memasuki area RS Antonio wajib melepas, topi, kacamata hitam dan helm.

Pendamping Pasien

  • Pasien hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga.
  • Pengunjung tidak diperkenankan duduk / tidur di tempat tidur pasien.
  • Khusus ruang ICU, Kamar Bayi (Perinatologi), keluarga tidak diperkenankan menunggu didalam ruang tersebut, tetapi di ruang tunggu yang telah disediakan.
  • Setiap pendamping pasien wajib memiliki kartu tanda penunggu pasien ( berlaku untuk 1 orang)
  • Kartu penunggu pasien digunakan selama menjaga pasien dan pada saat tukar jaga
  • Kartu jaga berlaku selama masa perawatan
  • Kartu jaga akan diserahkan kembali kepada perawat saat pasien pulang/pindah
  • Petugas keamanan akan memeriksa kartu penungu pasien pada saat masuk dan penertipan ruang perawatan
  • Kartu penunggu yang hilang akan dikenakan biaya penggantian  RP.35.000,-
  • Tersedia pelayanan rohani yang siap memberikan pendampingan bagi pasien dan keluarga.
  • Bagi penunggu pasien diperkenankan membawa roti dan air mineral, atau dalam bentuk bungkusan makanan cukup untuk satu orang penunggu guna meminimlkan semut dan hewan lainnya.

Perlengkapan Pribadi

  • Pasien hanya diperkenankan membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
  • Tidak diperkenankan membawa tikar/ambal/kasur dan kardus besar, bantal. Tikar/ambal yang ditolerir maximal 1 buah dengan ukuran 2×1 meter.Dan boleh dipakai pukul 21.00WIB-05.00WIB demi mengutamakan pelayanan pasien.
  • Tidak diperkenankan membawa barang – barang berharga (misalnya : kipas angin, laptop, dll) serta buah dan makanan yang beraroma menyengat ( durian, cempedak, petai )
  • Tidak diperkenankan membawa minuman keras, senjata api atau senjata tajam serta obat – obat narkoba.
  • Rumah Sakit tidak bertanggung jawab atas barang milik pasien, kehilangan/kerusakan yang terjadi.

Pasien Pulang Atau Keluar Rumah Sakit

  • Setelah dinyatakan boleh pulang oleh dokter/ bidan yang merawat, pasien atau keluarga berkewajiban menyelesaikan biaya perawatan dengan membawa surat pengantar dari perawat ke bagian administrasi pada  dan menyerahkan surat ijin pulang ke perawat.
  • Untuk pasien yang meninggal, keluarga pasien menyelesaikan administrasi di bagian administrasi  dan menyerahkan surat ijin keluar kepada perawat.

Pengurusan Jenasah

  • Serah terima jenasah dilakukan di ruangan oleh perawat kepada keluarga pasien.
  • Jika setelah 2 jam jenasah belum dibawa oleh keluarga, jenasah ditempatkan di kamar jenasah sementara atau di rumah duka RS dengan biaya  sesuai tarif yang berlaku.
  • Rumah Sakit menyediakan pengurusan ambulance jenasah untuk transportasi dalam dan luar kota sesuai tarif yang berlaku.

Lain – Lain

  • Tidak diperkenankan memindahkan, merusak dan  mengambil barang-barang milik Rumah Sakit (Salib, Meja, Kursi, dll).
  • Tidak diperkenankan mencuci / menjemur pakaian dalam lingkungan RS.
  • Dilarang bermain kartu, catur dan sejenisnya karena bisa mengganggu istirahat pasien.
  • RS Santo Antonio adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilarang merokok didalam area Rumah Sakit.
  • Demi kenyamanan pasien dan staf RS, dilarang mengambil foto/video/audio di area pelayanan RS.

Scroll to Top