TATA TERTIB
Untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keberhasilan perawatan pasien di RS Santo Antonio, mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pasien
- Tidak diperkenankan meninggalkan ruang perawatan / Rumah Sakit tanpa seijin dan sepengetahuan Dokter yang merawat / Dokter Jaga / Perawat / Bidan yang bertugas.
WAKTU BERKUNJUNG
- PAGI pukul 10.00 – 12.00 wib
- SORE pukul 17.00 – 20.00 wib
- Pada pukul 06.30 – 09.00 wib diadakan Pembersihan Ruangan dan pelayanan pada pasien (Morning Care) maka keluarga pasien tidak diperkenankan keluar masuk ruangan.
- Pasien dalam keadaan kritis dapat dijenguk keluarga ( berkoordinasi dengan petugas ) diluar jam tamu dengan ijin penanggung jawab shift.
- Anak usia dibawah 11 tahun tidak diperkenankan berkunjung ke ruang perawatan.
- Pengunjung di luar jam besuk, diperkenankan masuk dengan menyerahkan identitas resmi di petugas dan memakai kartu identitas dari RS Santo Antonio.
- Keluarga pasien diijinkan masuk ke ruang perawatan di luar jam kunjung dengan tujuan antara lain : memberikan persetujuan obat/operasi/tindakan/tranfusi darah )
- Saat berkunjung memasuki area RS Antonio wajib melepas, topi, kacamata hitam dan helm.
Pendamping Pasien
- Pasien hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga.
- Pengunjung tidak diperkenankan duduk / tidur di tempat tidur pasien.
- Khusus ruang ICU, Kamar Bayi (Perinatologi), keluarga tidak diperkenankan menunggu didalam ruang tersebut, tetapi di ruang tunggu yang telah disediakan.
- Setiap pendamping pasien wajib memiliki kartu tanda penunggu pasien ( berlaku untuk 1 orang)
- Kartu penunggu pasien digunakan selama menjaga pasien dan pada saat tukar jaga
- Kartu jaga berlaku selama masa perawatan
- Kartu jaga akan diserahkan kembali kepada perawat saat pasien pulang/pindah
- Petugas keamanan akan memeriksa kartu penungu pasien pada saat masuk dan penertipan ruang perawatan
- Kartu penunggu yang hilang akan dikenakan biaya penggantian RP.35.000,-
- Tersedia pelayanan rohani yang siap memberikan pendampingan bagi pasien dan keluarga.
- Bagi penunggu pasien diperkenankan membawa roti dan air mineral, atau dalam bentuk bungkusan makanan cukup untuk satu orang penunggu guna meminimlkan semut dan hewan lainnya.
Perlengkapan Pribadi
- Pasien hanya diperkenankan membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
- Tidak diperkenankan membawa tikar/ambal/kasur dan kardus besar, bantal. Tikar/ambal yang ditolerir maximal 1 buah dengan ukuran 2×1 meter.Dan boleh dipakai pukul 21.00WIB-05.00WIB demi mengutamakan pelayanan pasien.
- Tidak diperkenankan membawa barang – barang berharga (misalnya : kipas angin, laptop, dll) serta buah dan makanan yang beraroma menyengat ( durian, cempedak, petai )
- Tidak diperkenankan membawa minuman keras, senjata api atau senjata tajam serta obat – obat narkoba.
- Rumah Sakit tidak bertanggung jawab atas barang milik pasien, kehilangan/kerusakan yang terjadi.
Pasien Pulang Atau Keluar Rumah Sakit
- Setelah dinyatakan boleh pulang oleh dokter/ bidan yang merawat, pasien atau keluarga berkewajiban menyelesaikan biaya perawatan dengan membawa surat pengantar dari perawat ke bagian administrasi pada dan menyerahkan surat ijin pulang ke perawat.
- Untuk pasien yang meninggal, keluarga pasien menyelesaikan administrasi di bagian administrasi dan menyerahkan surat ijin keluar kepada perawat.
Pengurusan Jenasah
- Serah terima jenasah dilakukan di ruangan oleh perawat kepada keluarga pasien.
- Jika setelah 2 jam jenasah belum dibawa oleh keluarga, jenasah ditempatkan di kamar jenasah sementara atau di rumah duka RS dengan biaya sesuai tarif yang berlaku.
- Rumah Sakit menyediakan pengurusan ambulance jenasah untuk transportasi dalam dan luar kota sesuai tarif yang berlaku.
Lain – Lain
- Tidak diperkenankan memindahkan, merusak dan mengambil barang-barang milik Rumah Sakit (Salib, Meja, Kursi, dll).
- Tidak diperkenankan mencuci / menjemur pakaian dalam lingkungan RS.
- Dilarang bermain kartu, catur dan sejenisnya karena bisa mengganggu istirahat pasien.
- RS Santo Antonio adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilarang merokok didalam area Rumah Sakit.
- Demi kenyamanan pasien dan staf RS, dilarang mengambil foto/video/audio di area pelayanan RS.